Faktur Pajak adalah? Pengertian dan Jenisnya

Faktur pajak adalah sesuatu yang sering ditemui oleh pemilik usaha, tetapi apakah anda tahu apa itu faktur pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang harus dibuat oleh pengusaha kena pajak ketika mereka ingin melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

Hal ini berarti faktur pajak hanya perlu dibuat ketika pengusaha berhasil menjual suatu barang atau jasa kena pajak sebagai tanda bukti kalau dia telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Membuat faktur pajak ini sudah menjadi kewajiban setiap pengusaha karena pembuatan faktur pajak sudah diharuskan oleh peraturan negara kepada pengusaha untuk mendapat bukti pemungutan  penyetoran, dan pelaporan agar tidak terjadi hal buruk ketika ada pemeriksaan pajak PKP.

Jenis-jenis faktur pajak

Faktur pajak sendiri terdiri atas berbagai jenis karena tergantung dengan jenis transaksi yang dijalankan, hal ini berarti jenis faktur pajak yang diperlukan juga harus berbeda. Berikut jenis-jenis faktur pajak yang ada:

1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penjualan barang kena pajak, jasa kena pajak, dan barang kena pajak yang termasuk sebagai barang mewah.

2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diperoleh oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari pengusaha kena pajak  lainnya.

3. Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak yang merupakan penggantian atas faktur pajak yang didapat sebelumnya karena terdapat kesalahan dalam pengisian kecuali kesalahan ketika mengisi NPWP.

Tujuan pemberian faktur pajak ini untuk memberikan kesempatan kepada pembeli agar bisa membetulkan data faktur pajak agar sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat PKP ketika seluruh penjualan yang diberikan ke pembeli barang atau jasa kena pajak yang sama dalam satu bulan penuh.

5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak perlu diisi dengan identitas pembeli atau tanda tangan penjual. Faktur pajak hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.

6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak lengkap dan tidak ada tanda tangan sehingga harus dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

7. Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan karena pembatalan transaksi atau kesalahan pengisian NPWP.

Cara mengisi faktur pajak

Terdapat tiga langkah yang harus dilalui untuk membuat faktur pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Langkah pertama
  • Untuk penjual, masukkan Nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang didapat dari DJP lengkap dengan nama, NPWP, dan alamat Perusahaan yang menjual Barang / Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
  • Untuk pembeli, masukkan Nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang didapat dari DJP lengkap dengan nama, NPWP, dan alamat Perusahaan yang membeli Barang / Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.

2. Langkah kedua

  • Masukkan nomor urut sesuai dengan jumlah dan nama barang/jasa kena pajak yang dijual  atau dibeli.
  • Masukkan nominal harga ke kolom harga jual, penggantian, uang muka, dan termin.

3. Langkah Ketiga

  • Masukkan total harga keseluruhan di kolom harga jual, penggantian, uang muka, dan termin.
  • Tulis total nilai potongan barang/jasa setelah dikurangi dengan potongan harga.
  • Tulis nominal uang di kolom nilai muka uang setelah menerima uang muka.
  • Jumlah penggantian/Harga Jual/Uang Muka/ Termin dikurangi potongan harga dan ditulis di kolom Dasar Pengenaan Pajak
  • Di kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak,  tulis 10% dari jumlah PPN yang terutang.
  • Kolom PPnBM hanya perlu diisi untuk penjualan barang mewah.
  • Isi kolom nama, tanda tangan dan stempel dari pejabat yang ditunjuk perusahaan.

Gunakan Software ERP untuk membantu anda dalam menjalankan aktivitas perusahaan anda. Keysoft ERP menyerdehanakan software anda. Mulai dari Pembelian hingga finance dalam satu software. Info lebih lanjut tentang Keysoft.co.id silahkan klik disini.

Open chat
Whatsapp Kami! (24/7)
Dapatkan Demo Gratis!
Hubungi kami via WhatsApp, dan konsultasikan kebutuhan usaha Anda dengan konsultan ahli kami