Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM – Memulai bisnis memang bisa menjadi pilihan yang akan merubah pola pikir anda untuk seumur hidup karena dengan berbisnis, anda akan memiliki kebebasan dalam menentukan kondisi finansial anda.
Namun, jangan terburu-buru karena sebelum anda bisa memulai bisnis khususnya kalau yang anda jual itu berupa produk seperti makanan, minuman, dan obat-obatan, maka anda harus mendaftarkan produk bisnis anda terlebih dahulu ke BPOM.
Kenapa harus mendaftarkan produk ke BPOM?
Kenapa harus ke BPOM? Kenapa tidak mendaftarkannya ke lembaga kesehatan saja? Untuk menjawab pertanyaan anda, ada baiknya kalau anda mengetahui apa yang dimaksud BPOM sendiri sehingga anda lebih paham kenapa mendaftarkan produk bisnis ke BPOM itu penting.
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kalau setiap obat dan makanan yang diedarkan layak untuk dikonsumsi oleh konsumen.
BPOM sendiri merupakan badan bentukkan pemerintah. Jadi, sesuai dengan hukum yang berlaku, maka agar suatu bisnis bisa berjalan secara resmi, maka bisnis tersebut harus mendaftarkan produknya ke BPOM.
Cara Mendaftarkan produk ke BPOM
Dikarenakan zaman sudah digital, maka anda tidak perlu repot lagi pergi ke departemen industri dan perdagangan, anda bisa langsung mendaftarkan produk bisnis anda melalui e-registration. Berikut langkah-langkah yang harus anda ikuti untuk mendaftarkan produk bisnis anda ke BPOM:
1. Siapkan perangkat software dan hardware
Mendaftarkan produk bisnis ke BPOM tidak sesimpel mengisi alamat email di web karena untuk menjalankan e-registration sendiri, anda membutuhkan perlengkapan software dan hardware agar proses pendaftarannya bisa berjalan lancar. Berikut hal-hal yang perlu anda siapkan:
- Hardware
- 1 Set PC atau laptop dengan processor setara Pentium III atau lebih
- RAM minimal 512 MB
- Printer
- Scanner
- Software
- Sistem Operasi Non Mobile
- Internet Browser
- PDf Viewer atau lainnya
- Koneksi internet
2. Akses BPOM melalui website/aplikasi dan daftarkan perusahaan anda
Setelah perlengkapan sudah siap, anda bisa memulainya dengan mengakses web BPOM atau di aplikasinya. Setelah sampai anda bisa mengklik pilihan registrasi baru untuk mendaftarkan produk anda.
Di sini, anda diharuskan untuk mendaftarkan perusahaan anda dulu. Anda perlu mengisi data lengkap tentang perusahaan anda, mulai dari nama perusahaan, jenis perusahaan, NIB, alamat perusahaan, email perusahaan, nomor telepon, dan sebagainya.
Selanjutnya, anda perlu mengisi data pabrik yang berkaitan dengan perusahaan anda, kemudian halaman akan menampilkan isian berupa data-data PSB/jenis pangan untuk masing-masing pabrik yang telah anda masukkan.
Jika sudah selesai, maka anda sudah bisa mengupload data dokumen yang isinya berupa data-data hasil scan, tetapi kalau perusahaan anda ditolak, anda bisa melakukan registrasi ulang dengan cara klik menu Daftar > Daftar Ulang Perusahaan.
3. Daftarkan produk bisnis anda
Ketika perusahaan and terdaftar, maka sekarang anda sudah bisa mendaftarkan produk bisnis anda. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi e-registration, dengan memasukan user ID dan password yang sesuai dengan data yang anda diterima melalui email.
- Isi data produk bisnis anda, dengan memilih menu registrasi, pengajuan dokumen, dan baru.
- Isi data komposisi sesuai dengan daftar komposisi yang dimasukkan.
- Jika komposisi produk sudah dianggap lengkap, anda bisa mengisi data hasil analisa.
- Isi data informasi nilai gizi yang sesungguhnya.
- Klik tombol klaim produk untuk melanjutkan pendaftaran anda.
- Ketika sudah diproses hasilnya, anda bisa klik tombol preview.
- Akhirnya, anda bisa mengirim data registrasi produk ke verifikator untuk menyelesaikan pendaftaran anda.
Tadi adalah cara mendaftarkan produk ke BPOM. Mendaftarkan produk anda ke BPOM akan meningkatkan kepercayaan customers anda. Jika anda membutuhkan Software ERP anda dapat menggunakan Keysoft. Untuk info lebih lanjut anda dapat klik disini.