Cara Membuat Laporan SPT Pribadi Dan SPT Perusahaan

Ada yang tahu apa itu SPT? Iya benar sekali, SPT atau kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang dikeluarkan untuk menghitung serta melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, harta dan kewajiban pajak. SPT wajib pajak telah memiliki ketentuan peraturan yang ditulis dalam perundang – undangan negara perpajakan. Fungsi SPT wajib pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak baik itu SPT pribadi maupun SPT perusahaan dalam setiap tahunnya. Untuk membuat laporan SPT sangat mudah dan cepat dapat menggunakan cara online. Berikut langkah tepat untuk membuat laporan SPT pribadi dan SPT perusahaan:

  1. SPT Pribadi

Wajib pajak juga harus dilakukan oleh masing – masing pribadi yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP). Setiap satu tahun sekali kalian wajib melaporkan SPT dari pajak penghasilan (PPh) pribadi. Cara pelaporannya cukup mudah dengan menggunakan e – filing online, dengan melihat besaran gaji yang diterima.

  • Penghasilan < 60 juta/ tahun

Jenis SPT wajib pajak untuk pelaporan adalah 1770SS (pegawai/ karyawan), 1770 (pegawai penghasilan lain), 1770 (bukan pegawai)

  • Penghasilan > 60 juta/ tahun

Jenis SPT wajib pajak untuk pelaporan adalah 1770SS (pegawai/ karyawan), 1770 (pegawai penghasilan lain), 1770 (bukan pegawai)

Kalian dapat mendapatkan formulir secara gratis dengan mendownloadnya pada web site kantor pelayanan pajak www.pajak.go.id/laporSPT. Kemudian pilih jenis formulir yang sesuai dengan kriteria/ status kalian saat ini. Simak cara pengisian dan pelaporan SPT wajib pajak pribadi:

  • Pertama daftarkan diri kalian pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online di situs resminya http://djponline.pajak.go.id/account/login. Apabila kesulitan mendaftar secara online kalian bisa langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk mendaftar secara manual dengan membawa kartu NPWP.
  • Setelah itu kalian akan mendapatkan EFIN (electronic filing identification number), kemudian kunjungi website DJP online dan login sesuai nomor EFIN kalian.
  • Pilih e-filing atau e-form, isi lengkap seluruh data yang diminta pada formulir
  • Kemudian mulai membuat SPT wajib pajak sesuai dengan petunjuk pada online webnya.
  1. SPT Perusahaan

Wajib pajak untuk perusahaan/ bisnis dapat dilakukan dengan dua cara baik online maupun offline. Jika menggunakan cara offline kalian tinggal menuju KPP terdekat dan mengisi serta membawa dokumen pelengkapnya. Namun saat ini kalian juga dituntut untuk membuat SPT wajib pajak perusahaan secara online. Berikut cara membuat laporan SPT perusahaan skala kecil, antara lain:

  • Unduh aplikasi gratis SPT tahunan badan 1771, kemudian install pada PC kantor.
  • Buka program SPT tahunan badan 1771, buka SPT – pilih tahun SPT – isi seluruh data dalam formulir.
  • Kemudian buat file CSV untuk pelaporan di kantor pajak
  • Cetak SPT tahunan badan 1771 yang sudah terisi untuk ditanda tangani serta diberi stampel perusahaan. Scan file lalu buat file dalam bentuk PDF dengan nama yang sama seperti file CSV.
  • Submit laporan SPT tahunan badan 1771 dengan masuk ke akun web site resmi pajak.go.id/laporSPT dengan akun perusahaan yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Setelah berhasil login pilih dan klik “Buat SPT”, upload seluruh data CSV yang telah kalian buat sebelumnya beserta lampiran yang diminta.
  • SPT wajib pajak sudah berhasil dibuat dan dilaporkan.

Nah, itulah cara membuat laporan SPT wajib pajak pribadi dan perusahaan. Jadilah warga negara yang tertib dan taat untuk membayar kewajiban pajak kalian, hal ini tentunya untuk membantu pembangunan negara yang lebih maju dan makmur.

Dengan Keysoft Accounting, laporan SPT Pribadi maupun Perusahaan akan menjadi lebih mudah ! FREE KONSULTASI

Open chat
Whatsapp Kami! (24/7)
Dapatkan Demo Gratis!
Hubungi kami via WhatsApp, dan konsultasikan kebutuhan usaha Anda dengan konsultan ahli kami