Apakah Perbedaan PPN dan PPH
Saat melakukan kegiatan sehari – hari sekarang ini pasti tidak luput dari yang namanya pajak mulai dari makan/ minum ada pajak, membeli barang ada pajak, hingga membeli pakaian juga ada pajak. Dengan membayar pajak berarti kalian turut serta membangun dan mendukung kemajuan infrastruktur negara. Kalian tentunya juga akan menikmati hasil dari pajak yang sudah kalian bayarkan melalui SPT wajib pajak seperti listrik, jalan, jembatan, dan lain sebagainya. SPT wajib pajak sendiri terbagi menjadi dua yaitu perorangan dan perusahaan. Dalam SPT wajib pajak kalian tidak asing lagi kan dengan yang namanya PPn serta PPh? Atau mungkin dari kalian masih ada yang belum paham dengan PPn/ PPh ini, orang cenderung hanya mengetahui istilah “pajak” saja ketika membayar. Yuk, simak penjelasan lengkap dan juga mengenal perbedaan dari PPn serta PPh dibawah ini.
PPn
PPn merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dengan memiliki arti yaitu pajak yang harus dibayarkan dari konsumsi barang/ jasa di dalam wilayah Republik Indonesia baik darat, laut dan udara (Pabean). Tarif PPn juga sudah ditetapkan oleh undang – undang sebesar 10% dari total harga yang harus dibayarkan. Sedangkan tarif PPn 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud, tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Biasanya pengusaha akan melaporkan PPn dari PPn yang sudah dibayarkan oleh konsumen perorangan. Jadi konsumen tidak perlu melaporkan PPn secara langsung karena sudah dilaporkan oleh pengusaha.
PPh
PPh merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dibebankan kepada masing – masing pribadi perorangan atau badan usaha atas penghasilan yang diterima selama satu tahun. Penghasilan merupakan tambahan ekonomis seseorang atas usaha/ kerja keras berupa upah atau gaji serta pendapatan suatu perusahaan. Kalian yang sudah mendapatkan penghasilan sendiri wajib melaporkannya dalam SPT wajib pajak setiap tahunnya, jangan sampai menunda pelaporan pajak karena akan berakibat denda dikemudian hari.
Dari penjelasan arti diatas PPn dan PPh memiliki perbedaan yang cukup signifikan, namun untuk lebih jelasnya ada penjelasan lain untuk membedakannya seperti berikut ini:
- PPn dilaporkan oleh perusahaan/ penyedia barang atau jasa yang sudah kalian bayarkan sebesar 10% dari harga. PPn 10% inilah yang akan dilaporkan oleh pengusaha dalam SPT wajib pajak. Beban pajak ini sebenarnya konsumen yang menanggung hanya saja pihak pengusaha yang melaporkan.
- PPh dilaporkan sendiri langsung oleh pribadi ataupun perusahaan yang telah menghasilkan laba/ rugi dalam SPT wajib pajak setiap tahunnya.
- PPn dibebankan berdasarkan barang/ jasa yang telah dikonsumsi serta digunakan
- PPh dibebankan berdasarkan penghasilan, upah, gaji, hadiah ataupun honorarium yang diterima perorangan dan perusahaan
- Tarif yang dibebankan pada PPn menurut undang – undang adalah 10%, sedangkan PPh memiliki cara perhitungan dan tarif yang berbeda.
Nah itulah perbedaan PPn dan PPh secara rinci serta penjelasan lengkapnya, baik PPh maupun PPn harus selalu dilaporkan pada SPT wajib pajak setiap tahunnya. Akan ada sangsi tegas serta denda bagi perusahaan dan perorangan yang mangkir dari pelaporan SPT wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik kalian diharuskan untuk membayar pajak sesuai aturan perundang – undangan. Dengan membayar pajak tentunya kalian telah ikut serta membangun dan mendukung pertumbuhan infrastruktur negara menjadi lebih baik. Laporkan SPT wajib pajak PPn & PPh setiap tahunnya paling lambat pada tanggal 31 Maret di setiap tahun.
Kini anda tidak perlu repot saat menghitung PPn dan Pph, Keysoft Accounting Software siap membantu urusan perpajakan anda menjadi lebih mudah. Lihat dan coba sekarang, distributor key software jakarta barat